Search

Resmi Dirilis, Selamat Tinggal Tarif Ojol Mahal di Jam Sibuk!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online terbaru pada hari ini (25/5/2019). Tarif ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan setelahnya dievaluasi tiap tiga bulan sekali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan ini juga dibuat tarif batas atas. Untuk daerah Jabodetabek tarif batas atasnya Rp 2.500/km.

"Kita tarifnya dari batas bawah dan batas atas. Kita ingin melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat. Batas atas Rp 2.500 Jabodetabek, nanti jangan dikenakan Rp 3.000. Agar tidak dimainkan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).


Budi Setiyadi menambahkan dengan tarif batas atas tidak ada lagi tarif yang naik tinggi ketika jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.

Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama

"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika suplai dan demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," jelas Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi juga menambahkan dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi tetapi besaran tarif yang harus diterima driver tidak bisa turun dari yang telah ditetapkan.

"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelas Budi Setiyadi.

Saksikan video polemik tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WoQCHX

March 25, 2019 at 07:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi Dirilis, Selamat Tinggal Tarif Ojol Mahal di Jam Sibuk!"

Post a Comment

Powered by Blogger.