Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penagihan oleh
fintech peer to peer landing kepada peminjam hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari. Fintech P2P juga hanya bisa memberikan maksimum bunga 0,8% per hari, dan akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi, hal tersebut merupakan risiko dari penyelenggara
fintech lending.
Selengkapnya dalam News Flash program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat 08 Maret 2019.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2IZOxQH
March 08, 2019 at 06:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Atur Penagihan oleh P2P Lending"
Post a Comment