Search

OJK Atur Penagihan oleh P2P Lending

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penagihan oleh fintech peer to peer landing kepada peminjam hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari. Fintech P2P juga hanya bisa memberikan maksimum bunga 0,8% per hari, dan akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi, hal tersebut merupakan risiko dari penyelenggara fintech lending.

Selengkapnya dalam News Flash program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat 08 Maret 2019.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IZOxQH

March 08, 2019 at 06:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Atur Penagihan oleh P2P Lending"

Post a Comment

Powered by Blogger.