
Hal tersebut dikemukakan oleh Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno ketika dijumpai di Pekanbaru, Riau, Rabu (20/3/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggantian biaya tersebut bukan subsidi, dan tidak hanya meliputi ongkos pengiriman, tetapi juga biaya-biaya untuk pencampuran, dan lainnya.
"Tapi tidak semua selisihnya yang di-cover (diganti). Ini justru sudah ada aturannya di Perpres," tambahnya.
Ia juga mengatakan, semestinya penggantian biaya ini sudah dilakukan dari dulu, namun memang butuh konsolidasi.
"Negara kalau harga minyak naik kan dapat tambahan, nah adil dong kalau itu dihitungkan ke Pertamina yang tidak boleh naikin harga BBM, dan PLN yang tidak boleh naikin tarif listrik," imbuhnya.
Dengan begitu, kata Fajar, adanya penggantian biaya-biaya ini diharapkan mampu mendorong Pertamina untuk lebih agresif lagi dalam investasi, misalnya dalam kilang-kilang RDMP.
"Tujuannya supaya bisa punya uang untuk RDMP, dan segala macam lainnya, dan kalau Perpresnya tidak dicabut ya ini akan berlaku terus," pungkasnya. (prm)
https://ift.tt/2FfTu2H
March 21, 2019 at 03:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Tahun Ini, Pemerintah Akan Ganti Ongkos Pertamina"
Post a Comment