Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.05/2019 juga memutuskan untuk tidak mengenakan alias tetap me-nol-kan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya hingga 31 Mei 2019.
Pemerintah baru akan menerapkan pungutan ekspor pada CPO mulai tanggal 1 Juni 2019 sebesar US$ 25 per ton apabila harga CPO internasional berada di antara US$ 570-619 per ton dan US$ 50 per ton apabila harga naik melewati US$ 619 per ton.
Foto: Kelapa sawit (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memanfaatkan momentum menggenjot ekspor CPO. Salah satunya karena defisit neraca dagang RI yang parah tahun lalu serta pertumbuhan ekspor yang juga turun dalam dua bulan awal tahun ini.
"Sehingga pungutan ekspor pun tidak juga dikenakan padahal harga CPO sudah jauh membaik. Sama halnya dengan penghapusan kebijakan wajib laporan surveyor [LS] untuk ekspor CPO yang bisa memperpendak birokrasi dan mengurangi ongkos sehingga menghasilkan insentif bagi peningkatan ekspor," kata Fithra.
Simak video terkait perkembangan industri CPO di bawah ini.
(miq/miq)
https://ift.tt/2Wwm477
March 29, 2019 at 01:36AM
Bagikan Berita Ini
Foto: Kelapa sawit (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
0 Response to "Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO April US$ 568,12/MT"
Post a Comment