Search

Joko Mogoginta Sebut Hasil EY Ngawur, Ini Kata Direksi AISA

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food mengatakan laporan hasil investigasi laporan keuangan yang disusun akuntan publik PT Ernst & Young Indonesia (EY) disampaikan apa adanya tanpa intervensi dari manajemen.

Manajemen TPS Food enggan merespons pernyataan dari direksi lama yang menyebut hasil investigasi tersebut ngawur.

Corporate Secretary TPS Food Michael H Hadylaya mengatakan investigasi laporan keuangan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Oktober 2018. Pihaknya menerima laporan tersebut dari EY pada Senin (25/3), awal pekan ini.


"Kita terimanya begitu dari EY. Jadi kalau management lama menyimpulkan begitu, ya silahkan saja," kata Michael kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/3).

Sebelumnya, Stefanus Joko Mogoginta, mantan direktur utama TPS Food menyebutkan hasil investigasi laporan keuangan TPS Food untuk tahun 2017 ngawur. "Itu ngawur!"kata dia.

Dalam laporan tersebut salah satunya menemukan bahwa adanya penggelembungan nilai Rp 4 triliun oleh manajemen yang saat itu dipimpinnya pada beberapa pos akuntansi, yakni pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA.

Pihak EY juga menemukan dugaan penggelembungan pendapatan senilai Rp 662 miliar dan penggelembungan lain senilai Rp 329 miliar pada pos EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) entitas bisnis makanan dari emiten tersebut.

Temuan lain dari laporan EY tersebut adalah aliran dana Rp 1,78 triliun melalui berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.

"Antara lain menggunakan pencairan pinjaman Grup AISA dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh Grup AISA," tulis laporan tersebut.

Selain itu, ditemukan juga adanya hubungan serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan mekanisme pengungkapan (disclosure) yang memadai kepada stakeholders secara relevan.

Hal tersebut ditengarai EY berpotensi melanggar Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FC5mgV

March 27, 2019 at 08:46PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Joko Mogoginta Sebut Hasil EY Ngawur, Ini Kata Direksi AISA"

Post a Comment

Powered by Blogger.