
Aturan itu memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pada pengemudi ojek online (ojol). Perlu di ingat, regulasi ini mengatur atribut yang wajib digunakan pengemudi atau driver. Yakni, memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.
Driver juga harus menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, driver juga dilarang mangkal di sembarang tempat. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun shelter harus disediakan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan aplikasi juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Aturan ini juga mencegah aplikator bertindak sewenang-wenang terhadap para driver. Dalam hal ini, aplikator membuat standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.
SOP ini paling tidak memuat jenis sanksi, tingkatan pemberian sanksi, tahapan pemberian sanksi, dan pencabutan sanksi suspend dan putus mitra. SOP tersebut, juga wajib dibahas bersama mitra kerja terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
Selanjutnya, SOP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh aplikator. Terkait hubungan antara aplikator dan pengemudi, aturan ini menegaskan kedua pihak menjalankan hubungan kemitraan.
Sejalan dengan itu, diatur pula kepastian bagi mitra driver untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Untuk mendapatkan layanan tersebut maka mitra driver harus menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan ini tidak memiliki masa transisi dan langsung berlaku. "Tidak ada (transisi), langsung berlaku," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun, dalam regulasi itu belum tercantum nominal tarif ojol. Nantinya, tarif ojol dituangkan dalam aturan terpisah berupa Keputusan Menteri Perhubungan.
Adapun dalam Permenhub No 12 tahun 2019 hanya diatur dua komponen biaya, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung merupakan biaya jasa penyewaan aplikasi. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, dan pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya, biaya bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra.
Budi Setiyadi menambahkan saat ini yang akan diselesaikan kemenhub adalah masalah tarif ojek online. Targetnya minggu ini aturan tersebut dirampungkan dan akan disosialisasikan.
Simak Video: Serba-serbi Aturan Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
https://ift.tt/2HHaC4e
March 21, 2019 at 04:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat! Wajib Sediakan Jas Hujan dan Sederet Aturan Ojol Terbaru"
Post a Comment