Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan bahwa kebijakan Jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) memiliki beberapa kriteria yaitu diterapkan untuk ruas jalan yang padat sekali, harus ada layanan angkutan umum serta pemberian insentif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan fasilitas angkutan umum.
Diharapkan melalui aturan ERP ini bisa menurunkan volume kendaraan 30-40%. Lalu seperti apa strategi penerapan kebijakan ERP? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) , Bambang Prihartono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 22/11/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/35wEJEq
November 25, 2019 at 02:55PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Investor Asing Obral 5 Saham, Mandiri Paling Banyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Selama sepekan terakhir, investor asing membukukan jual bersih sebesar Rp… Read More...
Trump dan Jinping Bertemu Maret, China Beli Produk AS US$ 1,2 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China Xi J… Read More...
Ini 5 Saham Paling Banyak Diborong Asing Pekan IniJakarta, CNBC Indonesia - Selama sepekan terakhir, investor asing membukukan jual bersih sebesar Rp … Read More...
Film Nominasi Oscar yang Dapat Cuan Besar[unable to retrieve full-text content]
Namun ada beberapa film yang mendapatkan cuan besar, biasanya… Read More...
Begini Asal-muasal Bike Sharing yang Sedang TrenJakarta, CNBC Indonesia - Sepeda putih Belanda bernama Witte Fietsen digunakan oleh warga Amsterdam … Read More...
0 Response to "BPTJ Jelaskan Kriteria Penerapan Aturan Jalan Berbayar"
Post a Comment