Search

BPTJ Jelaskan Kriteria Penerapan Aturan Jalan Berbayar

Jakarta, CNBC Indonesia-  Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan bahwa kebijakan Jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) memiliki beberapa kriteria yaitu diterapkan untuk ruas jalan yang padat sekali, harus ada layanan angkutan umum serta pemberian insentif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan fasilitas angkutan umum.

Diharapkan melalui aturan ERP ini bisa menurunkan volume kendaraan  30-40%. Lalu seperti apa strategi penerapan kebijakan ERP?  Selengkapnya simak dialog  Aline Wiratmaja dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) , Bambang Prihartono  dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 22/11/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35wEJEq

November 25, 2019 at 02:55PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPTJ Jelaskan Kriteria Penerapan Aturan Jalan Berbayar"

Post a Comment

Powered by Blogger.