Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan bahwa kebijakan Jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) memiliki beberapa kriteria yaitu diterapkan untuk ruas jalan yang padat sekali, harus ada layanan angkutan umum serta pemberian insentif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan fasilitas angkutan umum.
Diharapkan melalui aturan ERP ini bisa menurunkan volume kendaraan 30-40%. Lalu seperti apa strategi penerapan kebijakan ERP? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) , Bambang Prihartono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 22/11/2019).
https://ift.tt/35wEJEq
November 25, 2019 at 02:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPTJ Jelaskan Kriteria Penerapan Aturan Jalan Berbayar"
Post a Comment