Kesepakatan itu mulai berlaku sejak 1 April 2019. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Tjahya Widayanti kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengaku tidak keberatan dengan keputusan pemerintah. Namun, menurut dia, penetapan harga beli live birds tidaklah cukup.
Tutum juga menginginkan agar pemerintah juga mengontrol harga pakan ternak. Sebab, harga jual yang tinggi merupakan akibat harga produksi yang juga tinggi.
"Kami hanya mengharapkan kestabilan harga dan harga itu sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Kami hanya mencari margin. Margin kami yang penting cukup. Kami perlu biaya untuk hidup kami," ujarnya.
"Yang pemerintah bisa bantu dari sisi penyediaan bahan baku, pakannya murah. Kalau pakannya tidak murah bagaimana bisa dijual murah. Bisa sih, asal pemerintah mau nanggung semua kerugiannya? Kan tidak bisa," tukas Tutum.
![]() |
Ia menegaskan, untuk menghindari agar hal serupa tidak terulang kembali, pemerintah harus mengontrol rantai perdagangan dari hulu ke hilir. Hal itu berarti mulai dari harga pangan ternak hingga harga jual ternak hidup maupun potong di pasar.
"Pemerintah nentuin tidak harga pakan? Enggak. Harga jual? Tidak juga. Margin orang? Tidak juga. Masing-masing rantai kalau dikontrol ya baru bisa. Kalau margin saya, saya jual sekian. Kalau bahan pokok sudah mahal mau bagaimana? Biaya saya lebih tinggi dari harga jual saya, kan saya minta harga naik," kata Tutum.
"Pemerintah menentukan harga patokan atas, kalau marginnya tidak bisa untuk hidup, bagaimana? Sumber masalah kan dari itu, bahan baku tidak dikontrol, bagaimana output-nya mau dikontrol?," lanjutnya.
Simak video terkait harga komoditas di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2JVXZoC
March 29, 2019 at 03:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diminta Beli Ayam Peternak Rp 20.000/Kg, Ini Kata Aprindo"
Post a Comment