Search

'Berat, Kalau Driver Ojol Minta Rp 2.500/Km Tanpa Potongan'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memfinalisasi aturan khusus soal tarif ojek online. Pekan ini, diharapkan masalah tarif yang nantinya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan bisa rampung.

Selain finalisasi aturan batas minimum yang ditetapkan, Kemenhub tengah menetapkan batas tarif per kilometernya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengungkapkan jika sesuai dengan permintaan driver misalnya Rp 2.500/km bersih atau tanpa potongan maka hal tersebut nampaknya sulit dipenuhi.


"Kalau Rp 2.500/km itu nett atau bersih maka yang dibebankan ke konsumen pasti lebih tinggi lagi, atau subsidi aplikator diteruskan ini berat. Taksi online saja Rp 3.000," kata Budi dalam diskusinya bersama Host Profit CNBC Indonesia TV Aline Wiratmadja di Studio, Senin (18/3/2019).

Mengenai besaran tarif memang masih terus digodok. Namun arahnya memang berkisar di Rp 2.000/km. "Belum final tapi Rp 2.000-an paling realistis saat ini," kata Budi.

Budi mengatakan yang sudah hampir menemui titik terang adalah batas minimum tarif ojek online.

"Antara driver dan aplikator ojek online sudah sepakat bahwa memang ada tarif batas minimal," kata Budi.

Tarif batas minimal adalah, ongkos minimal yang harus dibayar penumpang dalam beberapa kilometer pertama. Budi mengatakan, driver meminta tarif minimal ada di 3 Km pertama. Sedangkan aplikator ada di 5 Km pertama. "Nah kita ambil tengahnya semoga semua setuju yakni 4 km pertama tarifnya akan flat," tutur Budi.

Adapun, sambung Budi tarifnya bisa mencapai Rp 9.000-10.000 per 4 km pertama tadi. "Tapi ini masih diskusi, kurang lebih Rp 9.000-Rp 10.000 dalam 4 km pertama," kata Budi.

Batas minimal ini, sambung Budi diperlukan agar para driver tidak dibayar terlalu murah jika langsung ke tarif per kilometer. "Jadi seperti taksi nanti ada ongkos di awal dan selama 4 km nanti flat. Kalau saya misalnya dari gambir ke kantor Kemenhub itu paling 1 km lebih, nah tetap saja harus bayar Rp 9.000-Rp 10.000," tuturnya.

Aturan batas minimal ini tengah difinalisasi. Dan akan masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif tersebut nantinya akan di-review setiap tiga bulan sekali.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2W67rqJ

March 18, 2019 at 06:50PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "'Berat, Kalau Driver Ojol Minta Rp 2.500/Km Tanpa Potongan'"

Post a Comment

Powered by Blogger.