Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI dan Swiss baru saja menandatangani perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA). Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 04 Februari 2019 tersebut juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan bidang pajak.
Apa saja poin kerjasama MLA ini? Simak penjelesan Aline Wiratmaja pada program Squawk Box CNBC Indonesia, (Rabu, 06/02/2019) di video berikut ini.</span>
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2HVxaQG
February 06, 2019 at 05:23PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
APJII Pastikan Kesiapan Infrastruktur Internet di Masa WFH
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Jam… Read More...
Sinar Mas: Bisnis Sawit Mampu Bertahan Hadapi Tekanan Corona
Jakarta, CNBC Indonesia- Bisnis industri perkebunan disebut Managing Director Sinar Mas, Gandi Suli… Read More...
Penawar Virus Corona Sudah di Coba ke Monyet, Ini Hasilnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik muncul di tengah kepanikan global atas pandemi COVID-19. Pasal… Read More...
Merana Maskapai RI Gegera Corona, Harus Potong Gaji Karyawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Batik Air diketahui menawarkan cuti tanpa tanggungan perusahaan… Read More...
Paling Banyak di Dunia, Covid-19 Infeksi 700 Ribu Orang di AS
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pasien positif virus corona di Amerika Serikat kian bertambah seca… Read More...
0 Response to "Senjata Baru RI Berantas Kejahatan Pajak"
Post a Comment