Pembahasan mengenai PPN pertanian itu kembali mengemuka, berawal dari putusan Mahkamah Agung No 70P/ HUM/2014 yang membatalkan sebagian pasal dalam PP No 31 tahun 2007 mengenai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dari yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Pada putusan MA tersebut dinyatakan penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Dulu sebelum adanya putusan MA, statusnya dibebaskan dari pengenaan pajak. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN adalah kelapa sawit.
"Kita sedang mencari rumusan untuk memisahkan antara kelapa sawit dengan yang lain," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekomonian, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dijelaskan Darmin, pemerintah memang menempuh sejumlah cara agar keberadaan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertanian tidak semakin membebani petani. Ia mengatakan putusan Mahkamah Agung memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa lagi mengajukan banding.
"Makanya itu saya bilang belum rumusan belum tuntas tapi prinsipnya begitu (akan dipisahkan)," tuturnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofianto Kurniawan menyatakan saat ini Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana penghapusan PPN pertanian tersebut. Kajian itu masih akan menganalisis lebih jauh bagaimana formula yang tepat untuk memberikan solusi kepada petani.
Foto: infografis/infografis 5 tujuan ekspor sawit indonesia 2018/Aristya Rahadian Krisabella
|
"Masih dikaji dampaknya, kira-kira seperti apa, kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis," kata Rofianto saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Namun, Rofianto masih enggan mengelaborasi lebih lanjut mengenai komoditas apa saja yang seharusnya dibebaskan PPN-nya mengingat Kementerian Keuangan masih memperdalam kajiannya.
"Harus ada definisinya mengenai produk pertanian seperti apa, nanti kebijakannya seperti apa, itu masih mau kami rapatkan, perdalam lagi sebelum regulasinya kami terbitkan," tuturnya.
Saksikan video mengenai rencana Kementerian Keuangan mengkaji ulang pajak avtur berikut ini.
(prm)
http://bit.ly/2BHiFu6
February 20, 2019 at 03:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Siapkan Formula Baru PPN Pertanian"
Post a Comment