Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto memaparkan bahwa formula ini dinilai lebih adil karena dapat melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat karena tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.
Djoko menjelaskan secara umum bahwa harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + Konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.
Konstanta terdiri dari biaya perolehan di luar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam keputusan Menteri ESDM No.19 K/10/MEM/2019.
Formula baru ini didapat dari data badan usaha yang dilaporkan pada pemerintah. Terdapat 8 badan usaha yang sudah dikoordinasikan terkait formula baru ini. Langkah ini dianggap sebagai pedoman bagi para pelaku badan usaha di Indonesia supaya bisa menghasilkan persaingan yang adil bagi pelaku usaha.
"Apakah badan usaha menetapkan harga sesuai dengan pasar dunia? Karena itu pemerintah memandang bahwa perlu pada awal tahun ini mulai berdiskusi dan rapat-rapat," ujarnya pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (10/2/2019).
![]() |
"Maksud tujuannya agar badan usaha melapor pada pemerintah kita dan kita evaluasi. Jangan mentang-mentang tidak disubsidi ambil keuntungan. Nah itu kita evaluasi antarbadan usaha ternyata bisa lebih efisien. Makanya kita buat standar," tuturnya.
Sementara itu, dalam formula lama pemerintah menggunakan komponen MOPS ditambah dengan alfa sesuai dengan ketetapan pemerintah. Adapun alfa terdiri dari biaya kilang, distribusi, penyimpanan, dan marjin untuk Pertamina atau distributor.
Untuk bensin premium, formula yang berlaku adalah 98,42% dari MOPS untuk Mogas 92 (atau bensin beroktan 92) ditambah dengan alfa yang tadi disebut.
Djoko meyakinkan bahwa formula baru lebih adil karena formula lama memiliki selisih yang lebih besar dibanding formula baru. Pemerintah memberikan batas marjin rendah sebesar 5% dan tertinggi sebesar 10%. Hal ini juga bergantung pada kurs saat ini dan MOPS.
"Di formula itu sudah ada marjinnya. Sekarang kan ada range atas dan bawah, tergantung kurs dan MOPS. Kalau terjadi fluktuasi tidak ada masalah," kata Djoko.
"Minyak dan gas bumi kan untuk kemakmuran rakyat. Kita berusaha sedemikian rupa supaya badan usaha tidak rugi. Kalau kerugian itu ada, maka bisa diajukan," jelasnya.
Saksikan wawancara eksklusif CNBC Indonesia dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan berikut ini.
(prm)http://bit.ly/2MZdieb
February 11, 2019 at 02:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ESDM Tetapkan Formula Harga BBM Baru, Bedanya Apa?"
Post a Comment