"Mereka [Himbara] posisi hari ini sudah mengajukan proses izin. Karena bagaimanapun sebuah perubahan yang cukup signifikan, misalnya terkait produk dan nantinya kelembagaan itu harus dilakukan proses untuk kita berikan license baru," kata Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Susiati Dewi, di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Susi menjelaskan, melalui pengajuan izin sebagai penerbit uang elektronik ini bank-bank Himbara akan membuat satu channel sebagai satu uang elektronik. Hal ini, kata Susi, tentu berdampak positif terhadap industri keuangan.
"Jadi teman-teman BUMN bersama Himbara yang sama-sama penerbit uang elektronik kalau tidak salah mereka akan bikin satu channel sebagai satu uang elektronik. Ini proses sedang dilakukan. Dan juga sedang mengajukan izin ke BI," jelasnya.
Sebelumnya, Bank Himbara juga mengajukan izin operasi yang diajukan platform pembayaran pelat merah, LinkAja. LinkAja merupakan transformasi platform pembayaran milik Telkomsel, yaitu T-Cash. Per hari ini, 21 Februari 2019, Tcash berubah nama menjadi LinkAja.
Produk ini akan berada dinaungan PT Fintek Karya Nusantara, cucu usaha PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk (TLKM) melalui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Saham terbesar akan dipegang oleh Telkomsel sebesar 25%. Sementara, tiga bank yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI akan memegang saham masing-masing 20%. Sementara, BTN dan Pertamina memegang masing-masing 7% dan Jiwasraya akan memegang 1% saham.
(roy/roy)
https://ift.tt/2GZvnIl
February 22, 2019 at 12:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Masih Proses Izin BUMN LinkAja, Penantang OVO dan GoPay"
Post a Comment