
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden (Presiden Joko Widodo), dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kenaikan average [rata-rata] 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu [Peraturan Menteri Keuangan/PMK]," tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, di tahun 2015 Indonesia menduduki posisi ketujuh sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak, yakni mencapai 39.9%. Perhitungan ini hanya mencakup penduduk di atas usia 15 tahun, dikutip dari worlpupulationreview.com.
Kemudian, melansir data Kementerian Keuangan, konsumsi rokok tahunan meningkat dari 320,4 miliar batang di tahun 2016 menjadi 334 miliar batang tahun lalu. Tahun ini, konsumsi rokok diperkirakan di level 339,5 miliar batang.
Padahal dalam kurun waktu tersebut, cukai rokok sudah naik hingga 35%, di mana harga rokok juga pasti menyesuaikan. Muncul pertanyaan, apakah kenaikan harga jual yang ditetapkan pemerintah tahun depan membuat harga rokok mahal sehingga target penurunan konsumsi rokok dapat dicapai?
Jika dibandingkan dengan negara lain, harga 1 bungkus rokok di Indonesia saat ini terbilang murah, yakni di kisaran Rp 15.000-Rp 28.000. Sementara di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia, harga 1 bungkus rokok bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Adapun per Agustus 2019, 1 bungkus rokok merek Marlboro isi 20 dihargai US$ 20,38 atau setara Rp 285.320 (asumsi kurs Rp 14.000/US$). Sedangkan yang paling murah dicatatkan oleh Pakistan dengan harga US$ 0,99 atau Rp 13.860, tidak berbeda jauh dengan Indonesia.
Lebih lanjut, saat ini rata-rata harga 1 bungkus rokok Marlboro di Indonesia adalah sekitar Rp 25.000. Ini berarti, tahun depan dengan asumsi kenaikan HET 35%, maka 1 bungkus Marlboro dihargai Rp 35.775.
Masih terbilang murah, dan hanya sedikit lebih mahal dibandingkan dengan Rusia di mana harga 1 bungkus senilai US$ 2,1 atau Rp 29.680. Untuk diketahui di tahun 2015, populasi penduduk Rusia yang merokok mencapai 40,9% tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Sedangkan Australia hanya mencapai 14,7%.
BERLANJUT KE HAL 2
(sef/sef)
https://ift.tt/2Nkkbtx
September 17, 2019 at 02:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pak Jokowi, 23% Cukai Masih Murah, Harusnya Rokok Rp 70.000"
Post a Comment