
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).
Ia mengatakan kebijakan ini tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memiliki ponsel. Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan terkait hal tersebut.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang saja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, sampai saat ini, tanggal pemberlakuan aturan IMEI masih dalam pembahasan. Sebab, ketiga kementerian sedang melakukan persiapan dan pengecekan akhir.
Sebelumnya Kemenkominfo mengatakan aturan IMEI direncanakan akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.
Aturan IMEI ini ditujukan untuk memberantas peredaran ponsel black market. Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Ini karena pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.
Untuk diketahui, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Untuk mengetahui IMEI ponsel dapat dicek di https.imei.kemenperin.go.id.
[Gambas:Video CNBC] (sef/sef)
https://ift.tt/2Z1DsX6
August 19, 2019 at 02:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Lewat 17 Agustus, Apa Kabar Regulasi IMEI?"
Post a Comment