Search

LIVE! Aturan Mobil Listrik Dirilis, Siapkah Pelaku Otomotif?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Adapun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai turunan dari Perpres kendaraan listrik pun diharapkan bisa rampung pada September 2019 di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bisa segera berlaku.

Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.

Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?

Simak perbincangan bersama Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam Squawk Box CNBC Indonesia.


LIVE STREAMING
 
[Gambas:Video CNBC]

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YRAAew

August 12, 2019 at 03:50PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "LIVE! Aturan Mobil Listrik Dirilis, Siapkah Pelaku Otomotif?"

Post a Comment

Powered by Blogger.