
Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.
Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?
Simak perbincangan bersama Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam Squawk Box CNBC Indonesia.
LIVE STREAMING
[Gambas:Video CNBC]
(tas)
https://ift.tt/2YRAAew
August 12, 2019 at 03:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LIVE! Aturan Mobil Listrik Dirilis, Siapkah Pelaku Otomotif?"
Post a Comment