"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antar perangkat daerah terkait," demikian tertulis dalam pengantar Ingub itu.
Salah satu poin menarik dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Anies ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Anies juga menginstruksikan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Hal lain adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada 2019. Kebijakan ini juga akan diikuti penerapan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.
Kemudian, Anies juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui perepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Foto: Dok Detik News
|
Data AirVisual menggambarkan bahwa Air Quality Index (AQI) di Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia. Pada akhir pekan lalu, AQI berada di angka 195. Hal tersebut menunjukkan kualitas udara di ibu kota tidak sehat.
AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.
Rentang nilai dari AQI adalah 0 sampai 500. Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Skor 0-5 berarti kualitas udara bagus, 51-100 berarti moderat, 101-150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151-200 tidak sehat, 201-203 sangat tidak sehat, dan 301-500 ke atas berarti berbahaya.
Jakarta mendapat skor 195 dalam AQI, yang artinya punya udara tidak sehat (unhealthy). AirVisual merekomendasikan agar kelompok sensitif mengurangi aktivitas di luar ruangan. Setiap orang perlu mengenakan masker polusi. Ventilasi tidak dianjurkan. Pemurni udara perlu dinyalakan bila udara dalam ruangan tidak sehat.
Foto: Infografis/Jakarta Kota Paling Berpolusi di Dunia/Arie Pratama
|
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai buruknya kualitas udara di Jakarta. Ditemui di Stasiun MRT Bundaran HI, kemarin, Jokowi menyerahkan masalah penanganan polusi di Ibu Kota kepada Gubernur DKI Jakarta. Menurut kepala negara, Anies yang memiliki kewenangan terkait hal itu.
"Skemanya seperti apa, terserah pada gubernur. Apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tak mau masuk ke transportasi umum massal," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengganti sarana transportasi umum yang berbasis kendaran listrik. Namun, hal tersebut menjadi sepenuhnya kewenangan Gubernur Anies.
"Mestinya sudah dimulai. Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum. Bus-bus. Saya juga sampaikan ke gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik, sepeda motor yang kita udah bisa produksi. Mulai listrik," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2yx89Us
August 02, 2019 at 01:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Baru Anies Lawan Polusi Udara: Rilis Instruksi Gubernur"
Post a Comment