Search

6 Bulan Lagi, HP Black Market Bakal Jadi Rongsokan

Jakarta, CNBC Indonesia - Siap-siap, pada 17 Februari 2020 pemerintah bakal menerapkan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) secara penuh. Dimana sebelumnya, aturan ini akan resmi diterbitkan pada 17 Agustus 2019.

Setelah aturan ini berlaku, peredaran ponsel Black Market (BM) atau ilegal tidak bisa lagi beroperasi. Ponsel-ponsel BM memang tak memiliki daftar di database Kemenperin. Sehingga konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.


Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismai mengatakan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI. Sehingga ponsel itu masuk kategori black list sebagai acuan operator untuk melakukan pemblokiran.

Ia mengatakan saat HP diblokir maka masih akan hidup tapi tidak bisa menggunakan sim card lokal. Selain itu ada tahap pencegahan ponsel BM tidak bisa pakai WiFi.

"Jadi HP Anda tidak apa artinya kecuali untuk kamera," kata Ismail.

Ada dua periode yang harus dilalui sampai pada tahap pemberlakuan. Periode pertama adalah inisiasi yang telah berlangsung Juli 2019. Kedua, periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga, periode operasional diusulkan pada 17 Februari 2020, yang mencakup eksekusi.

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GLvTsl

August 03, 2019 at 03:13PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "6 Bulan Lagi, HP Black Market Bakal Jadi Rongsokan"

Post a Comment

Powered by Blogger.