Search

Tarif Ojol Sudah Diketok, Apa Kata Bos Grab Indonesia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online (ojol) beberapa waktu lalu. Skema pengenaan tarif dibuat berdasarkan zonasi. Untuk wilayah Jabodetabek, dipatok mulai Rp 2.000/Km hingga Rp 2.500/Km dan ongkos biaya jasa sebesar Rp 8.000/Km sampai Rp 10.000/Km.

Lalu bagaimana tanggapan manajemen Grab. President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Grab menghargai keputusan pemerintah karena telah memberikan kepastian kepada para mitra pengemudi.


"Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang diajalankan untuk semuanya tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).


Ridzki menambahkan Grab saat ini sedang berbicara soal cara menjalankan aturan tersebut dengan pemerintah.

"Sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," kata Ridzki, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Ketika ditanyai apakah setuju dengan aturan pemerintah, Ridzki menyatakan, dalam hal peraturan pemerintah tidak ada setuju atau tidak setuju. Peraturan pemerintah adalah peraturan pemerintah. 

"Peraturan pemerintah adalah peraturan pemerintah." tandas.

Simak video tentang aturan tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YvQatf

March 29, 2019 at 12:53AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Ojol Sudah Diketok, Apa Kata Bos Grab Indonesia?"

Post a Comment

Powered by Blogger.