Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Cahyo.
Cahyo mengungkapkan upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia dilakukan cukup panjang.
Dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, kasus ini selalu diangkat. Bahkan persoalan ini juga dibahas pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.
Lebih lanjut Cahyo mengungkapkan salah satu pertemuan tingkat presiden di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," ungkapnya.
Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.
"Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI," ujarnya.
(hps)
https://ift.tt/2Hc1yoB
March 11, 2019 at 07:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuh Kakak Kim Jong Un"
Post a Comment