"Kita sekarang lagi matangkan, supaya ketika kebijakannya dikeluarkan kemudian ditarik lagi, tidak seperti itu," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto, di kantornya, Rabu (6/3/2019).
![]() |
Dia menjelaskan, pematangan ini meliputi aturan batas penghasilan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya, FLPP hanya bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan batas penghasilan Rp 4 juta. Angka itu akan diubah menjadi Rp 8 juta sehingga PNS dan TNI-Polri bisa ikut mencicil rumah bersubsidi.
"Itu kan batas maksimum penghasilan. Jadi batas maksimumnya saja yang dinaikan," urainya.
Eko menegaskan, kebijakan ini tidak akan menghambat penyaluran rumah bagi MBR. Sebab, spesifikasi rumah antara MBR dan PNS berbeda, sehingga pengembang juga tetap akan memasok penyediaan rumah bagi MBR.
"Pasti [pengembang] bersedia. Kan yang Rp 8 juta itu dari segi konsumennya saja. Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp 4 juta [belum terlayani]," bebernya.
Di sisi lain, pembangunan rumah subsidi nantinya juga akan memperhatikan kebutuhan dan permintaan.
"Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan. Jadi misalnya developer membangun rumah dengan harga lebih tinggi. Tapi kalau dia enggak akan laku di pasar kan enggak akan dibangun. Itu mekanismenya pasar akan seperti itu nanti, mereka pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," tandasnya.
Simak video terkait prioritas Ditjen Cipta Karya PUPR di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2C6H3W6
March 06, 2019 at 09:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Ogah 'Main Yoyo' Kebijakan Subsidi Rumah PNS"
Post a Comment