Search

Driver Minta Rp 3.000/Km Vs Go-Jek Cs Rp 1.600/Km, Kemenhub?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online segera terbit dalam hitungan hari ke depan. Aturan ini juga akan segera berlaku.

"Langsung diberlakukan setelah terbit, tidak ada masa sosialisasi lagi," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).

Meski akan segera terbit, aturan ojek online masih menyisakan polemik. Salah satunya soal tarif ideal ojek online yang belum menemukan titik kesepakatan.


Ahmad Yani menjelaskan para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.

Foto: Ratusan Ojek Online melakukan aksi di depan Kantor Grab Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
"Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah," paparnya.

"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.

Sebelumnya, dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah. 


"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.

Meski demikian, angka yang disebut Menhub itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.

Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.

"Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam," urainya.

"Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat," pungkasnya. 

Saksikan video tentang tarif ojek online ideal dari Menteri Perhubungan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VS9eQq

March 11, 2019 at 05:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Driver Minta Rp 3.000/Km Vs Go-Jek Cs Rp 1.600/Km, Kemenhub?"

Post a Comment

Powered by Blogger.