Search

Diumumkan Hari ini, Tarif Ojek Online Rp 2.000-an/Km?

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019. Namun, ketentuan tarif masih harus menunggu Keputusan Menteri Perhubungan yang direncanakan terbit pada Senin (25/3/2019) hari ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan pengumuman tarif tersebut tak lagi meleset. "Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Selama ini, pembahasan mengenai tarif masih alot. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019), pernah mengatakan bahwa tarif ideal ojek online yang belum menemukan titik kesepakatan.


Ahmad Yani menjelaskan para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.


"Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah," paparnya.

"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.

Persoalan ini pernah dibawa ke pembahasan bersama DPR RI yang turut menghadirkan tim 10, yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojek online (ojol). Dari yang semula menuntut angka Rp 3.000/km, rupanya driver melunak.

Tim 10 menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut tarif ideal batas bawah Rp 2.400/km, angka ini dinilai tepat karena sudah memperhitungkan perlindungan konsumen.

"Kami sangat concern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp 2.400/km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," kata salah satu perwakilan Tim 10, saat audiensi antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Tim 10 menjelaskan dengan tarif saat ini tidak ideal, karena dengan perhitungan mendapatkan 15 trip, berarti mendapat order jarak pendek di angka Rp 120.000 dalam sehari

"Belum uang bensin, makan dan lainnya. Artinya kami bekerja istirahat 8-10 jam bawa uang Rp 120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp 80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," katanya lagi.

Simak video tentang polemik penentuan tarif ojek online di bawah ini:

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tvbf3k

March 25, 2019 at 03:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diumumkan Hari ini, Tarif Ojek Online Rp 2.000-an/Km?"

Post a Comment

Powered by Blogger.