Search

BPH Tetapkan Harga Gas Pipa Rumah Tangga Rp 4.250/m3

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di tujuh kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjabarkan, ketujuh kabupaten/kota tersebut yakni:


1. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebanyak 4.260 sambungan rumah (SR)
2. Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, sebanyak 5.182 SR,
3. Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sebanyak 5.560 SR
4. Kabupaten Serang, Banten, sebanyak 5.043 SR,
5. Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sebanyak 3.928 SR,
6. Kota Lhokseumawe, Aceh, sebanyak 5.997 SR,
7. Kota Medan, Sumatra Utara, sebanyak 25.390 SR. Sehingga, secara total ada 55.360 SR.

Lebih lanjut, Fanshurullah menuturkan, setelah melakukan sidang, maka hasil sidang komite BPH Migas memutuskan, harga jual gas bumi melalui jaringan pipa untuk konsumen Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/m3 dan untuk RT-2 paling banyak sebesar Rp 6.250/m3.

Sedangkan harga jual untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) ditetapkan paling banyak sebesar Rp4.250/m3 dan untuk Pelanggan KeciI-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.250/m3.

Penetapan harga jual gas untuk tujuh kabupaten/kota untuk pelanggan RT-1 dan PK-1 dinilai lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar pada Rp 5.013-Rp6.266,-/m3. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.250, lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg yang berkisar Rp 9.085-11.278/m3.

"Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau," ujar Fanshurullah, di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Sebagai informasi, golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya. Sedangkan Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas. Rumah Mewah. Apartemen dan sejenisnya.

Adapun, golongan Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah. Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya.

Sementara untuk Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta. Perkantoran Swasta. Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko, Rukan/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya. 

Saksikan proyeksi industri migas 2019 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XAtU0O

March 06, 2019 at 02:08AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPH Tetapkan Harga Gas Pipa Rumah Tangga Rp 4.250/m3"

Post a Comment

Powered by Blogger.