Search

Uji Publik Aturan Ojol, Pengemudi Desak Adanya Shelter

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengadakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online. Uji publik ini dilakukan di lima kota besar Indonesia, salah satunya Semarang.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha (stakeholder) terkait ojek online (ojol).

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan menteri tentang ojek online ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," kata Umar dalam siaran persnya, Sabtu (9/2).


Rancangan peraturan ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Mengenai biaya jasa, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan bahwa poin ini belum pasti, pihaknya masih terbuka untuk masukan apabila ada yang perlu ditambahkan dalam rancangan peraturan tersebut.

Dari uji publik yang dilakukan di ibu kota Jawa Tengah ini, masukan yang biberikan oleh pengemudi adalah adanya ketersediaan tempat pemberhentian dan penjemputan (shelter). Para pengemudi meminta pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pembangunan dan pengaturan shelter agar tidak menganggu ruas jalan.

Semarang merupakan kota ketiga untuk pelaksanaan uji publik ini setelah Medan dan Bandung. Setelahnya akan dilanjutkan ke Balikpapan dan Makassar. (tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IcDbbA

February 10, 2019 at 04:06AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Uji Publik Aturan Ojol, Pengemudi Desak Adanya Shelter"

Post a Comment

Powered by Blogger.