
"Komitmen yang kita lakukan bersama harus transparan, harus concern kepada market conduct yang baik, tidak boleh semena-mena atau meng-abuse. Suku bunga jangan mencekik. Ini komitmen kita kalau [fintech] terdaftar," kata Wimboh usai acara penandatanganan MoU antara OJK-Kemendagri-PPATK-KLHK-MK di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Pada Januari 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 231 fintech ilegal. Padahal, Satgas sudah menutup 635 fintech ilegal. Saat ini Satgas sedang berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 231 fintech ilegal dan membawa masalah ke ranah hukum.
Wimboh meminta kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman hanya kepada fintech P2P yang sudah mengantongi izin OJK. OJK tidak bisa memonitor fintech-fintech di luar itu. Masyarakat yang merasa dirugikan, lanjut Wimboh, harus lapor ke polisi lantaran kasus ini serupa dengan masalah utang piutang.
"Kalau tak terdaftar masyarakat pinjem ya urusannya sendiri. Kalau Anda merasa dirugikan, laporkan ke polisi. Urusannya seperti utang piutang yang kepada masyarakat biasalah." pungkas Wimboh.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui, tidak mudah membasmi fintech ilegal luar negeri sebab fintech tersebut bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan mudah.
"Selain itu, kita blokir satu, dia bikin lagi, malah ada duplikasi seakan dia legal hanya dengan spasi. Ini menjebak masyarakat. Kita makanya bikin tips menghindari fintech ilegal ini. Karena ini fintech ilegal delik aduan, saat ini masih ditingkat penyidikan." kata Tongam beberapa waktu lalu.
Saksikan tips terhindar fintech ilegal dalam video di bawah ini:
(roy/roy)
http://bit.ly/2TYFTDa
February 19, 2019 at 11:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terganggu Fintech Ilegal, Bos OJK: Lapor Polisi"
Post a Comment