
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, UMKM di area terpencil sulit mengembangkan usaha. Selain tidak ada dana, mereka tidak tahu hendak ke mana dijual.
Kemudian, isu logistik juga sistem pembayarannya dan minim pengetahuan peningkatan kualitas barang produksi. "P2P diharapkan bisa menjawab semua kebutuhan ini karena dia dapat bekerjasama dengan ekosistem penyelenggara yang lain misalnya e-commerce," kata Hendrikus beberapa waktu lalu.
Menurut Hendrikus, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara asal fintech, Inggris. Di Inggris, fintech hadir untuk orang yang minim akses fasilitas (unserved), bukan orang yang tidak memiliki rekening bank (unbank).
Di Indonesia, fintech hadir untuk melayani orang yang unserved dan unbanked. Bahkan, persoalannya menjadi triple karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar.
"Kalau asal kasih duit non-performing loan (NPL) akan tinggi. Silakan, kami tidak akan mengatur fintech seperti bank, hanya pastikan uang lender tidak hilang. Pastikan data pribadi mereka tidak bocor. Pastikan hidupnya si borrower menjadi lebih susah," jelasnya.
Saat ini, OJK mencatat ada 99 fintech yang memiliki izin. Namun demikian masih menjamur fintech-fintech ilegal. (hps)
http://bit.ly/2BMFHjx
February 15, 2019 at 06:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM"
Post a Comment