Search

Kemenkeu Raup Rp 11 T Lewat 'Surat Utang Syariah' Sukuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah (SBSN) dengan cara private placement sebagai salah satu cara membiayai anggaran pemerintah.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, obligasi yang diterbitkan pemerintah pada 12 Februari 2019 lalu mencapai Rp 3 triliun.

"SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-021 dengan status dapat diperdagangkan," tulis keterangan resmi Ditjen PPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/2/2019).


Adapun imbal hasil (yield) yang ditawarkan SBSN seri PBS-021 ini sebesar 8,03%, dengan kupon fixed 8,50% per tahun.

Selain itu, bendahara negara pun dijadwalkan bakal melelang SBSN pada 19 Februari 2019 mendatang yang tujuannya juga untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan kas keuangan negara 2019.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan project based sukuk (PBS) dengan target indikatif Rp 8 triliun.

Berikut SBSN yang akan dilelang

- SPN-S 01082019, dengan imbal hasil diskonto
- PBS014, dengan imbal hasil 6,5%
- PBS019, dengan imbal hasil 8,25%
- PBS021 dengan imbal hasil 8,50%
- PBS022 dengan imbal hasil 8,625%.

Adapun underlying aset penerbitan SBSN adalah proyek maupun kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan Barang Milik Negara (BMN).

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WZup4c

February 15, 2019 at 01:28AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu Raup Rp 11 T Lewat 'Surat Utang Syariah' Sukuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.