
Dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan soal keputusan penetapan formula ini. "Ini sudah kami perbaiki dari tahun lalu, sudah kami keluarkan formula yang menurut kami sesuai kelayakan ekonomi dari masing-masing jenis bahan bakar tersebut," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di gedung dewan, Senin (11/2/2019).
Terkait harga JBU (Jenis BBM Umum) yakni bensin yang tak disubsidi pemerintah seperti RON 90 ke atas, awalnya memang SPBU hanya wajib melaporkan jika terdapat perubahan harga. Tetapi, karena setiap SPBU dinilai ESDM kadang memiliki disparitas harga, akhirnya dirancanglah formula agar disparitas harga antar SPBU bisa lebih kecil.
"Sehingga masyarakat bisa dapat harga jenos BBM umum bisa adil," jelas Arcandra. Sementara untuk JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yakni bensin Premium, diubah formulanya dengan melihat daya beli masyarakat dan harga keekonomian bensin tersebut.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Ramsion Siagian pun menanyakan soal formula harga Premium ini, apakah bisa menurunkan harga?
Menteri ESDM Ignasius Jonan langsung menanggapi dengan rumus sekarang, JBKP atau bensin Premium yang selama ini harganya di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) ditetapkan Rp 6.450/Liter. Sementara di Jamali Rp 6.550 per liter.
"Kami dapat info dari Dirut Pertamina harga Premium itu di Jawa kini disamakan dengan luar Jawa yakni Rp 6.450 per liter jadi turun Rp 100," kata Jonan.
Meski turun, Ramson mewanti-wanti pemerintah bahwa yang terpenting adalah ketersediaan BBM Premium di daerah. "Yang penting supply Premium ada, karena di beberapa daerah tidak ada," tekannya.
Simak video formula harga baru BBM di bawah ini
[Gambas:Video CNBC] (gus/gus)
http://bit.ly/2UO032I
February 11, 2019 at 07:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Premium Turun Rp 100, DPR: Pasokannya yang Penting!"
Post a Comment