Search

Gantikan TICMI, Sertifikasi Profesi Pasar Modal Ditangani LSP

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyatakan sertifikasi profesi di lingkup manajer investasi akan dilakukan melalui lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi.

Langkah ini menyusul adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan lisensi profesi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ketua AMII Edward P. Lubis mengatakan saat ini asosiasi yang dipimpinnya bersama dengan tiga asosiasi lain telah membentuk yayasan bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Lembaga tersebut tengah menjalani bimbingan dari BNSP untuk membuat standar profesi.


"Jadi asosiasi mendirikan yayasan. Jadi nanti bikin namanya sesuai dengan arahan badan nasional sertifikasi kami diminta bikin lembaga sertifikasi profesi LSP di bawah naungan yayasan ini, pengajarnya dari industri [pasar modal]," kata Edward di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (25/1).

Edward yang juga Direktur Utama PT Bahana TCW Investment ini menegaskan pihaknya tengah mengejar target untuk bisa memberikan ujian perdana untuk profesi WMI dan WAPERD pada awal Juli 2019.

Saat ini lisensi masih diberikan oleh The Indonesian Capital Market Institute (TICMI), anak usaha Bursa Efek Indonesia, dan tetap akan berlaku hingga dua tahun periodenya habis. "Tapi yayasannya semua yang efek [saham] dan MI [reksa dana] di bawah asosiasi. LSP-nya satu tapi kompartemennya masing-masing karena kompetensinya kuat masing-masing," jelas dia.

Hingga kini, TICMI masih menyelenggarakan sertifikasi profesi pasar modal seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), WMI, dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Namun, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017 disebutkan, sertifikasi profesi pasar modal diselenggarakan oleh LSP yang berlisensi BNSP.

Aturan yang akan berlaku efektif mulai 22 Desember 2019 ini akan membuat TICMI hanya akan berkonsentrasi pada bidang referensi dan edukasi pasar modal.

Adapun LSPPMI ini dibentuk oleh empat asosiasi yakni AMII, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII).

Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI Risa Effennita Rustam, pekan lalu menegaskan TICMI memastikan tetap menyelenggarakan sertifikasi profesi pasar modal.

"Sejak tanggal tersebut [22 Desember 2019], TICMI akan berkonsentrasi pada bidang referensi dan edukasi pasar modal. LSP yang akan menyelenggarakan sertifikasi pasar modal sedang dalam proses pembentukan," kata Risa.

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GHLF9b

February 25, 2019 at 07:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gantikan TICMI, Sertifikasi Profesi Pasar Modal Ditangani LSP"

Post a Comment

Powered by Blogger.