Saat ini memang sudah berlaku peraturan restitusi PPN untuk wisman yang tertuang dalam PMK 76/PMK.03/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, wisman yang berbelanja barang seharga Rp 5 juta dengan nilai PPN Rp 500.000 dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK), berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
Akan tetapi, restitusi PPN ini memiliki ketentuan khusus. Jika wisman ingin menerima restitusi PPN, dia harus berbelanja barang senilai Rp 5 juta dari toko yang sama, di tanggal yang sama juga.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpapahan, poin ketentuan khusus restitusi PPN inilah yang akan direvisi.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
|
"Jadi nanti boleh [toko] pembelian dan tanggalnya berbeda-beda, sepanjang totalnya [PPN] Rp 500.000," ujar Robert di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Selasa (19/2/2019).
Tak hanya bertujuan untuk meningkatkan minat wisman, melalui revisi peraturan ini pemerintah juga berharap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mau bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.
Ketika ditanya kapan revisi peraturan ini dilaksanakan dan bisa segera diterapkan, Robert belum bisa memastikan. Pihaknya hanya berharap, peraturan ini bisa segera direvisi dan diterapkan secepat mungkin.
"Segera sih, mudah-mudahan selesai," pungkas Robert.
Saksikan video wawancara eksklusif dengan juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berikut ini.
(prm)
https://ift.tt/2X9Z132
February 20, 2019 at 03:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dorong Turis Belanja, Pemerintah Revisi Aturan Restitusi PPN"
Post a Comment