Search

Asosiasi Harapkan Pajak Obligasi Disamakan dengan Reksadana

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) mengharapkan pemerintah dapat memberikan tarif pajak obligasi dengan besaran yang lebih kompetitif dibandingkan dengan jenis instrumen fixed income lainnya seperti deposito. Tujuannya agar menarik lebih banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di instrumen obligasi.

Ketua AMII Edward P. Lubis mengatakan mengharapkan pemerintah bisa memberikan perbedaan antara resiko saving dan investasi. Sebab, instrumen obligasi memiliki resiko investasi yag lebih besar ketimbang deposito yang lebih mungkin untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.


"Dibikin kompetitif dan playing field-nya sama, jadi equal treatment. Misalnya deposito 20% kita (obligasi) harusnya di bawah itu, karena kan kita tidak dijamin negara. Ada fluktuasi pasar, resiko bertransaksi," kata Edward di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut dia, idealnya tingkat bunga obligasi disamakan dengan pajak yang dikenakan untuk reksa dana. "Reksa dana kan dari 5 ke 10 (persen). Kami harap bisa turun kompetitif, jadi dibikin gradasinya. Kalau saving kan dana idle, perlulah tax lebih besar. Kalau investasi lebih kecil harusnya," imbuh dia.

Sementara itu, pemerintah saat ini menilai bahwa penurunan pajak yang dikenakan untuk bunga obligasi masih perlu dipertimbangkan dampaknya, terutama untuk instrumen yang serupa, seperti deposito.

Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyebutkan bahwa untuk penetapan pajak penghasilan (PPh) dari instrumen tersebut juga mempertimbangkan pelaku pasar yang memiliki treatment berbeda untuk masing-masing lembaga.

Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%. 

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EwIbUL

February 25, 2019 at 08:57PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Asosiasi Harapkan Pajak Obligasi Disamakan dengan Reksadana"

Post a Comment

Powered by Blogger.