Jakarta, CNBC Indonesia -
Seorang pria Malaysia harus membayar denda hingga 40 ribu ringgit (Rp 136 juta) karena melanggar aturan kekerasan terhadap hewan.
Pria yang diketahui bernama K Ganesh tersebut juga harus mendekam di penjara selama 34 bulan karena bersalah memasukkan kucing betina yang tengah hamil ke dalam mesin cuci hingga tewas.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," kata hakim pengadilan setempat sebagaimana dikutip dari AFP.
Kejadian ini berlangsung di Kuala Lumpur September 2018 lalu. Tindakan pria ini terekam kamera CCTV saat tengah mencuci pakaian di sebuah binatu saat tengah malam.
Bukan cuma Ganesh, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun keduanya kemudian dinyatakan bebas oleh jaksa.
Kasus penganiayaan hewan ini merupakan yang kedua kalinya disidangkan di pengadilan Malaysia. Sebelumnya, seorang pria berusia 42 tahun juga dijatuhi hukuman serupa karena kekerasan terhadap hewan Januari lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(sef/sef)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Kcf8IL
November 07, 2019 at 03:23PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Waduh, Situs Cek Daftar Pemilih KPU Down dan tak Bisa Diakses
Jakarta, CNBC Indonesia- Dua hari lagi jelang pemilihan umum 2019, situs untuk mengecek nama daftar… Read More...
American Airlines Perpanjang Larangan Terbang Boeing 737 MAXChicago, CNBC Indonesia - American Airlines Group Inc, Minggu (14/4/2019), merilis pernyataan yang b… Read More...
Bank Ganesha Bidik Pertumbuhan Kredit 12% di 2019
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Ganesha Tbk (IDX: BGTG) akan lebih ekspansif pada tahun … Read More...
Suspensi Dibuka, Saham Maskapai Grup MNC Ini Masih Tidur
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten penerbangan milik Grup MNC, PT Indonesia Transport & Inf… Read More...
Rupiah Perkasa di Kurs Tengah BI, Terbaik Asia di Pasar Spot[unable to retrieve full-text content]
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di kurs tengah B… Read More...
0 Response to "Bunuh Kucing di Mesin Cuci, Pria Malaysia Didenda Rp 136 Juta"
Post a Comment