Search

Orang Vietnam Kerja Bisa 48 Jam/Pekan, Indonesia 40 Jam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja di Indonesia ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.

Pengusaha TPT mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari.

Pasal 77 UU No 13 menyebutkan:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sedangkan di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan, atau hampir 10 jam per pekan.

"Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).

Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.

Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.

Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung."

"Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga," kata Anne (hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34Wa97s

September 20, 2019 at 03:05PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Orang Vietnam Kerja Bisa 48 Jam/Pekan, Indonesia 40 Jam"

Post a Comment

Powered by Blogger.