Search

Karyawan Kantor Bisa Mudah Potong Pendapatan untuk Zakat

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memfasilitas pembayaran zakat masyarakat. Badan yang sah dan memenuhi persyaratan, bisa menerima dan menyalurkan zakat kepada masyarakat. Termasuk diantaranya kemudahan karyawan kantor dalam membayar zakat.

Seperti apa teknisnya? Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah, di Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 15/03/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2W3BIXu

March 16, 2019 at 08:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Karyawan Kantor Bisa Mudah Potong Pendapatan untuk Zakat"

Post a Comment

Powered by Blogger.