Pengajuan izin ini sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan otoritas yakni POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
PPA adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar-pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek Indonesia.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi mengatakan pihaknya akan menambah jenis lini usaha dari sebelumnya hanya menjadi penyedia infrastruktur perdagangan efek berbasis kepemilikan (saham), akan bertambah menjadi penyedia infrastruktur untuk efek berbasis utang (obligasi dan sukuk).
"Waktu itu dapat mandat dari Kementerian Keuangan bahwa pasar sekunder obligasi kita itu belum tertata dengan baik, obligasi negara terutama jadi mereka mencari pasar sekunder yang bisa diajak kerja sama," kata Fithri di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3).
"Selama ini kan pasar sekunder obligasi negara itu OTC [di luar bursa, over the counter] ya jadi pemerintah tak bisa memonitor perputaran di pasar sekunder," katanya.
Untuk itu, saat ini BEI tengah mengembangkan electronic trading platform (ETP) yang akan bisa digunakan sebagai pasar sekunder untuk obligasi negara dan obligasi korporasi.
Pertimbangannya adalah agar transaksi surat utang di Indonesia menjadi lebih terbuka, mengingat selama ini masih menggunakan sistem OTC.
Kelemahan dari sistem OTC ini adalah tidak adanya standard harga yang jelas, sehingga ketika pemilik efek utang ingin menjual kepemilikan utang, maka hanya akan menjual dengan harga yang ditawarkan bank sebagai penyedia OTC.
"Nanti bursa akan ciptakan supaya harga ini dikumpulkan sehingga konsumen bisa bebas memilih harga yang menurut dia terbaik," tegas dia.
Fihtri menyebutkan bursa akan meluncurkan ETP ini paling lambat pada kuartal terakhir tahun ini.
Infrastruktur baru ini akan digunakan sebagai pasar sekunder untuk efek bersifat utang milik negara seperti ORI, SUN, sukuk pemerintah dan juga obligasi korporasi.
(tas)
https://ift.tt/2CfnZoP
March 11, 2019 at 06:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual-Beli Obligasi Bisa di BEI, Izinnya Lagi Digodok OJK"
Post a Comment