Search

Ini Daftar Gaji PNS dan Polri Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik!

Namun, kepala negara ternyata juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan untuk menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.

Keputusan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan diteken pada 13 Maret 2019 lalu.


Sementara itu, kenaikan gaji aparat kepolisian tertuang dalam PP 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berikut daftar lengkap gaji terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Polri di 2019:

Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan

  • PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
  • PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
  • PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
  • PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
  • PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
  • PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
  • PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
  • PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Gaji Polri terendah sampai terbesar sesuai pangkat
  • Gaji polri pangkat Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun Rp Rp 1.643.500,00 (sebelumnya Rp 1.565.200).
  • Gaji polri pangkat Ajun Brigadir masa kerja 28 tahun Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).
  • Gaji polri pangkat Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300).
  • Gaji polri pangkat Ajuk Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).
  • Gaji polri pangkat Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp 2.735.300 (sebelumya Rp 2.604.400)
  • Gaji polri pangkat Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).
  • Gaji polri pangkat Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400)
  • Gaji polri pangkat pangkat Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).
  • Gaji polri pangkat Brigadie Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700,00)
  • Gaji polri pangkat Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).
(wed/wed)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2O9OQYc

March 18, 2019 at 07:16PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Daftar Gaji PNS dan Polri Terbaru"

Post a Comment

Powered by Blogger.