Search

IBK Tak Wajib Tender Offer Bank Mitraniaga, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Industrial Bank of Korea (IBK) tidak dikenakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender (tender offer) saham publik milik PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) setelah perusahaan resmi menjadi pemegang saham pengendali di bank tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bank Mitraniaga Handry Husein mengatakan persetujuan dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni akuisisi 71% saham Mitraniaga. Dengan demikian, jika dilakukan tender offer lagi, maka pembelian saham oleh IBK bertambah di atas 71%, lebih dari porsi saham yang disetujui oleh OJK.

"Kami [dapat] persetujuan dari OJK bidang pasar modal dan Bursa Efek Indonesia [BEI], kalau dia [IBK] lakukan tender offer saat ini itu [akan] melanggar aturan OJK-BEI. Karena ada dua regulasi, regulasi OJK pasar modal dan regulasi perbankan," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta.


Bila mengau pada aturan di BEI, jika ada perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran, maka diwajibkan untuk melakukan penawaran yang sama atau tender offer kepada pemegang saham lain termasuk saham milik publik. Ini berbeda bagi emiten non-perbankan yang langsung diwajibkan melakukan penawaran tender tanpa harus melihat aturan izin akuisisi perbankan.

"Perbankan masukan dari izin akuisisi, keluarlah izin akusisi 71,6% saham NAGA. Kalau dilakukan lebih dari itu [di atas 71,6%] melanggar aturan [perbankan OJK]. Ini dilakukan dulu, nanti saat merger, nanti dimasukan bahwa ada enggak pemegang saham minoritas yang tidak setuju merger NAGA dengan Bank Agris, nah kami harus menunjuk appraisal, fair value harga sahamnya," katanya.

Dia mengatakan ada dua perbedaan aturan di OJK antara pasar modal dan perbankan yang harus dipatuhi. "Ya memang begitu ada aturan OJK bank yang kita mesti patuhi, Bank Dinar juga begitu," jelasnya.

Perlakuan pada IBK ini juga pernah terjadi pada PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) pada 25 Oktober 2018. Ketika itu APRO Financial Co Ltd tidak diwajibkan tender offer setelah menyelesaikan proses akuisisi saham Bank Dinar sebanyak 77,38%. Hal itu mengingat menurut OJK tidak ada tender wajib karena izin akuisisi dari OJK perbankan hanya menyetujui akuisisi sebesar 77,38%.

Direktur Kepatuhan Bank Mitraniaga Alexander F Rori kepada BEI pada 13 Februari lalu juga menegaskan IBK tak wajib tender offer sebagaimana arahan OJK. </span>"Atas rujukan OJK, kami mendapatkan pengecualian dan tidak diwajibkan melakukan penawaran tender wajib," katanya.

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HqyskL

March 11, 2019 at 06:03PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "IBK Tak Wajib Tender Offer Bank Mitraniaga, Kok Bisa?"

Post a Comment

Powered by Blogger.