Search

Gaji PNS dan Polri Naik, JK: Mengikuti Inflasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik!

Namun, kepala negara ternyata juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), buka suara mengenai hal tersebut. Menurutnya, kenaikan gaji PNS maupun aparat kepolisian memang sudah seharusnya dinaikkan.


"Memang itu perlu dinaikkan mengikuti inflasi. Karena pegawai turun malah daya belinya. Jadi tiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasi," kata Wapres, Senin (18/3/2019).

Sebagai informasi, Jokowi memutuskan menaikkan rata-rata gaji PNS sebesar 5% tahun ini dan gaji 'Pak Polisi'. Keputusan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Adapun untuk gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200).

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).

"Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300)."

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp 3.838.800).

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300 (sebelumnya Rp 2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp 4.552.700).

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).

Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700,00), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp 5.646.100,00). (wed/wed)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TIaVTH

March 18, 2019 at 07:00PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gaji PNS dan Polri Naik, JK: Mengikuti Inflasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.