Search

Batal Berlaku, Sri Mulyani: Tak Ada Spekulasi Pajak Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang harusnya mulai berlaku 1 April 2019. Itu artinya aturan ini batal untuk diterapkan.

Sri Mulyani mengatakan, dengan banyaknya pemberitaan soal PMK 210 yang seolah-oleh pemerintah buat pajak baru, telah menciptakan banyak simpang siur. Pemerintah menganggap perlu sosialisasi lebih lanjut kepada stakeholder, masyarakat, dan perusahaan.


"Maka saya putuskan untuk menarik PKM 210/2018. Kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak, itu enggak benar. Kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani, di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).


Sri Mulyani menambahkan, dengan penarikan PMK ini maka masyarakat jadi tenang dan tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital.

"Masyarakat tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini pun menambahkan, setiap masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari costumer service, influencer, pensiunan, agen asuransi, youtuber ada kewajiban bayar pajak.

"Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir. Kami di Ditjen Pajak terima kasih pada masyarakat atas kepatuhannya bayar pajak," jelasnya.

(roy/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FJh5du

March 29, 2019 at 11:54PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Batal Berlaku, Sri Mulyani: Tak Ada Spekulasi Pajak Digital"

Post a Comment

Powered by Blogger.