
Sri Mulyani mengatakan, dengan banyaknya pemberitaan soal PMK 210 yang seolah-oleh pemerintah buat pajak baru, telah menciptakan banyak simpang siur. Pemerintah menganggap perlu sosialisasi lebih lanjut kepada stakeholder, masyarakat, dan perusahaan.
"Maka saya putuskan untuk menarik PKM 210/2018. Kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak, itu enggak benar. Kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani, di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).
Sri Mulyani menambahkan, dengan penarikan PMK ini maka masyarakat jadi tenang dan tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital.
"Masyarakat tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini pun menambahkan, setiap masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari costumer service, influencer, pensiunan, agen asuransi, youtuber ada kewajiban bayar pajak.
"Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir. Kami di Ditjen Pajak terima kasih pada masyarakat atas kepatuhannya bayar pajak," jelasnya.
(roy/dru)
https://ift.tt/2FJh5du
March 29, 2019 at 11:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Batal Berlaku, Sri Mulyani: Tak Ada Spekulasi Pajak Digital"
Post a Comment