Search

Memudarnya Pesona Swiss, Negara Suaka Pajak Paling Diminati

Jakarta, CNBC Indonesia - Daya tarik Swiss sebagai negara suaka pajak (tax haven) tertua dan paling diminati di dunia ternyata terus menurun dari 45% porsi global pada 2005 akhirnya tersisa menjadi 28% pada 2015.

Menurut penelitian Gabriel Zucman (2017), yang dikutip Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), alasan penurunan itu karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss.

Selain itu, langkah inisiatif pemerintah Swiss yang melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain juga menjadi satu alasan yang memudarkan pesona Swiss sebagai negara suaka pajak paling diminati.</span>


"Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika," kata 
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/2/2019).

Menurut penelitian Gabriel Zucman, jumlah aset global di offshore/tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun (sekitar Rp 80.000 triliun) dan sebesar US$ 2,3 triliun (Rp 32.000 triliun) disimpan di Swiss.

Sejak tahun 1924, ketika Perang Dunia memaksa negara-negara menaikkan tarif pajak, tiga kota di Swiss yakni Geneva, Basel, dan Zurich menjadi tujuan penyimpanan dana asing. Namun kini posisi Swiss ternyata terus menurun menjadi 28% pada 2015.


Selain itu, Swiss juga tak masuk dalam 5 besar negara asal harta deklarasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty), yaitu Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia.


"Apakah orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sejak 2005? Atau punya kepercayaan diri hartanya tidak akan tersentuh sehingga tidak perlu ikut pengampunan pajak?"

Yustinus sebelumnya menegaskan pemerintah perlu segera membentuk gugus tugas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak guna penegakan hukum, menyusul ditandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss melalui Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter.

Pada Senin 4 Februari 2019, waktu setempat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan.</span>

"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," kata Yustinus.
(tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DbAu4A

February 06, 2019 at 02:58AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Memudarnya Pesona Swiss, Negara Suaka Pajak Paling Diminati"

Post a Comment

Powered by Blogger.