
Dalam Kepmen ditulis bahwa formula ini akan digunakan oleh Badan Usaha untuk menetapkan harga jual eceran avtur kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
Poin pentingnya adalah ditetapkannya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar. "Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10%," tulis aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 1 Februari 2019.
Tercantum dalam lampiran peraturan, adapun formula hitungan harga avtur adalah sebagai berikut;
Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581/Liter+ Margin (10% dari harga dasar)
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- MOPS dihitung dengan rata-rata dalam US$ pada tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 satu bulan sebelumnya
- MOPS jenis avtur didasarkan harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene
Sementara untuk hitungan Rp 3.581/Liter didapat dari:
- Alpha BBM Avtur dari produksi kilang dalam negeri/impor sampai dengan terminal/depot BBM yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk
- Biaya penyimpanan
- Biaya distribusi
http://bit.ly/2DfeEgn
February 07, 2019 at 10:26PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dear Maskapai, Ini Formula Harga Jual Avtur Baru dari ESDM"
Post a Comment