Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Januari 2019 telah menutup 231 fintech ilegal. Sebagian besar perusahaan fintech yang ditutup merupakan perusahaan peminjaman dengan skema peer to peer lending.
Lantas mengapa fintech ilegal masih marak? Lalu bagaimana tips terhindar dari fintech ilegal? Simak penjelasan Erwin Surya Brata dalam program Profit, Kamis 14 Februari 2019 di video ini.</span>
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2SKWmOP
February 19, 2019 at 10:36PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Penyelundupan iPad Cs Rp 61,8 M Pakai Kapal Super CepatJakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengagalkan upaya p… Read More...
Q1-2019, Laba Bersih NISP Rp 765 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia- Pada kuartal I 2019, PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) berhasil … Read More...
Pembukaan Pasar Eropa, Poundsterling Melaju KencangJakarta, CNBC Indonesia - Memasuki perdagangan sesi Eropa, Selasa (30/4/19), mata uan… Read More...
Pasar Eropa Dibuka, Ini Sinyal Trading Forex dari EuroJakarta, CNBC Indonesia - Kejutan data pertumbuhan ekonomi dari Uni Eropa mendongkrak… Read More...
'Bunuh' Pesawat A380, Laba Airbus Anjlok 86%Paris, CNBC Indonesia - Raksasa pabrikan pesawat asal Prancis, Airbus, melaporkan laba kuartal perta… Read More...
0 Response to "Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!"
Post a Comment