
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunda eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Menurut kepala pusat Penerangan Umum, Kejaksaan Agung Mukri, Kejaksaan Negeri Depok diminta untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan dan mengupayakan upaya-upaya hukum lainnya dan mengembalikan aset milik First Travel kepada para nasabah.
Lalu bagaimana modus tipu-tipu Umrah Murah oleh First Travel? Mercy Andrea akan membahasnya untuk anda dalam Program Evening Up Kamis, 21/11/2019 berikut ini
https://ift.tt/2O7ftP8
November 22, 2019 at 03:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tipu-Tipu Umrah Murah"
Post a Comment