RUU Penyiaran akan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi inisiatif pemerintah yang draft-nya akan disampaikan ke DPR pada Desember 2019.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan pembahasan RUU Penyiaran sudah dimulai pada periode 2009 hingga 2014 dan 20014-2019 namun belum juga rampung."Untuk RUU Penyiaran ada 10 poin yang diusulkan pemerintah dan diharapkan bisa diakomodir DPR," ujar Geryantika dalam sebuah diskusi di Bogor, Senin (25/11/2019).
10 poin tersebut terdiri dari usulan mulai dari migrasi ke televisi digital, penguatan KPI hingga masalah perizinan. Berikut poin-poin yang diusulkan Kominfo:
1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off)
2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia
3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia
4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia
5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue)
6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional
7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah
8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran
9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel
10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeure.
(roy/sef)
https://ift.tt/2KQ47wQ
November 26, 2019 at 02:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal RUU Penyiaran, Ini 10 Usulan Kominfo ke DPR"
Post a Comment