
Upah minimum DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349.906. Namun, sementara tercatat ada tiga kabupaten atau kota di sekitar Jakarta yang memiliki upah minimum di atas DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54, Kota Bekasi Rp 4.589.708,90, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51.
Upah minimum memang disiapkan untuk para lajang yang bekerja di bawah 1 tahun, dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
Berikut upah minimum tertinggi dari masing-masing provinsi di Pulau Jawa:
UMK 2020 Tertinggi di Jawa Barat:
- Karawang Rp 4.594.324,54
- Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
- Kota Depok Rp 4.202.105,87
- Kota Bogor Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
UMK 2020 Tertinggi di Banten
- Kota Serang Rp 3.773.940.
- Kabupaten Serang Rp 4.152.887
- Kota Cilegon Rp 4.246.081
- Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
- Kota Tangerang Rp 4.199.029
- Tangerang Selatan Rp 4.168.268
UMK 2020 Tertinggi di Jawa Timur:
- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
- Kota Semarang Rp2.715.000
- Kab Demak Rp2.432.000
- Kab Kendal Rp2.261.775
- Kab Semarang Rp2.229.880
- Kota Salatiga Rp2.034.915
https://ift.tt/2O3aleK
November 21, 2019 at 02:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Maaf! Upah Minimum DKI Masih di Bawah Karawang dan Bekasi"
Post a Comment