Search

Bersih-bersih A la OJK, 3 Manajer Investasi Kena Semprit

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya sedang melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah reksa dana yang mengalami koreksi dalam. Tak tanggung-tanggung, regulator industri keuangan ini mengeluarkan surat perintah penghentian penjualan dan pembubaran produk reksa dana milik beberapa manajer investasi yang dinilai melanggar aturan pasar modal.

OJK sudah mengenakan sanksi suspensi terhadap penjualan produk reksa dana yang di keluarkan oleh PT Narada Aset Manajemen. Lalu berlanjut OJK membubarkan enam produk yang diterbitkan PT Minna Padi Aset Manajemen dan larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.

Akhir pekan lalu, dalam surat bernomor S-1423/PM.21/2019 tentang Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu kepada PT Pratama Capital Assets Management, manajer investasi tersebut dilarang menjual reksa dana dan produk investasi yang sudah dikelola perusahaan maupun membuat produk baru.


Selain larangan menjual unit dari produk yang sudah ada serta membuat produk baru, perintah lain kepada Pratama Capital dalam surat tersebut adalah memperpanjang atau menambah dana kelolaan produk kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Produk jenis itu sering dikenal dengan nama kontrak pengelolaan dana (KPD).

Penyebab keluarnya surat perintah itu adalah porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018.

Berdasarkan pengawasan oleh OJK atas pengelolaan dana yang dilakukan Pratama Capital pada periode 1 Mei 2019-30 Juni 2019, diketahui bahwa masih terdapat kepemilikan efek saham KIJA yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih (dana kelolaan) reksa dana.

Batas 10% tersebut diatur di dalam Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 d.

"Manajer investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif: memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksa dana pada setiap saat."


Namun, tidak dijelaskan nama reksa dana yang diketahui memiliki saham emiten properti tersebut di atas ketentuan batas aman.

Selain diketahui melanggar POJK No.23/POJK.04/2016, salah satu ketentuan lain yang menjadi pertimbangan perintah suspensi penjualan Pratama Capital adalah POJK No.43/POJK/04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi pasal 4. Dalam aturan tersebut, manajer investasi diharuskan mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.

Penertiban sedang dilakukan OJK kepada industri pengelolaan investasi dan perusahaan efek sejak akhir tahun lalu. Sebelum Pratama Capital, dua manajer investasi lain juga terkena perintah suspensi dari OJK terhadap penjualan produk reksa dananya dengan sebab yang berbeda.

Mereka adalah Narada Aset Manajemen yang mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar dan PT Minna Padi Aset Manajemen yang dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate).

Bahkan suspensi penjualan yang diperintahkan OJK kepada Minna Padi Aset Manajemen telah berlanjut kepada perintah pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola perseroan.

Seiring dengan aksi penertiban OJK, Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) Ari Adil menilai dengan aksi tersebut maka ke depannya diharapkan keterbukaan pasar modal dan edukasi dapat lebih dilaksanakan, serta didukung tiga langkah. Ketiganya yaitu mempelajari investasi dan investasi reksa dana, kritis terhadap proses investasi, dan mengevaluasi prosesnya secara berkala.

Selain itu OJK juga akan mengawasi aset dasar (underlying asset) produk-produk reksa dana merespons penurunan signifikan dari sejumlah reksa dana yang dikelola oleh beberapa perusahaan manajer investasi (MI) dalam sebulan terakhir. Selain itu, OJK juga akan mulai melakukan pengawasan terhadap produk reksa dana lainnya, compliance produk dan cara pengelolaan reksa dana.

Setidaknya ada 18 produk reksa dana yang ambles signifikan bahkan di atas 30% dalam waktu sebulan terakhir, padahal kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode awal bulan hingga 18 November minus tak sampai 2% atau 1,86%.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan akan menindaklanjuti jika ada temuan baru hasil pemeriksaan.

"Ya nanti kita lihatlah, kalau ada beberapa temuan. Sekarang kita bisa mengawasi itu dari sisi portfolionya dibantu oleh tim KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) ada s-Invest jadi mulai dari mark to market (harga pasar), market monitor, terus compliance terhadap beberapa regulasi terkait dengan produk," kata Hoesen, di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Manajemen Minna Padi memberikan respons terkait surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No S-1422/PM.21/2019. Surat tersebut telah diterima manajemen pada tanggal 21 November pukul 16.57.

Direktur Utama PT MPAM, Djajadi mengaku, manajemen dan pemegang saham PT MPAM menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK. "Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada," ujar Djajadi melalui siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (24/11/2019).

Kinerja 5 Reksa Dana Babak Belur
[Gambas:Video CNBC]


Terkait temuan OJK tentang adanya janji imbal hasil yang diberikan, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan dalam menjual produk reksa dana Minna Padi. Adapun soal informasi bahwa terjadi gagal bayar, dia membantahnya.

Djajadi juga mengaku, PT MPAM memiliki kewajiban untuk menjalankan instruksi pembubaran yang diberikan oleh OJK melalui surat No S-1422/PM.21/2019. Karena itu, seluruh proses pencairan (redemption) sejak diterimanya surat tidak dapat dilakukan.

"Terkait proses pembubaran, pihak PT MPAM tunduk kepada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 47 huruf a & b, yang mengatur mengenai pembubaran reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (yang dikarenakan Instruksi OJK)," urainya. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2QIzNIm

November 25, 2019 at 01:46PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bersih-bersih A la OJK, 3 Manajer Investasi Kena Semprit"

Post a Comment

Powered by Blogger.