
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, menjelaskan setiap kapal nelayan sedianya wajib memiliki dokumen resmi. Dalam Pasal 163 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, memberikan amanat bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang berlayar di laut.
Surat tersebut dapat berbentuk Surat Laut untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage (GT), sedangkan untuk kapal berukuran 7-175 GT berupa Pas Besar. Adapun Pas Kecil diperuntukkan bagi kapal berukuran kurang dari 7 GT.
"Kami akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar," kata Hengki melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).Sejauh ini, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Di Jawa Timur, terdapat 1.436 kapal yang sudah didata dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran.
Kapal-kapal tersebut di antaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya. Adapun per 8 Februari 2019, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal.
"Surat laut, Pas Besar maupun Pas Kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah," bebernya.
"Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha," lanjutnya.
http://bit.ly/2tbQcYK
February 10, 2019 at 03:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Urus Dokumen Kapal Bagi Nelayan Kini Gratis, Bener Nih?"
Post a Comment