Hal ini terungkap setelah Asperindo menggelar pertemuan dengan badan usaha angkutan udara dan para pemangku kepentingan terkait untuk meluruskan miskomunikasi dan kesalahpahaman yang terjadi belakangan ini.
"Kami mengapresiasi langkah Asperindo yang melakukan pertemuan, sehingga kesalahpahaman yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti, Minggu (10/2/2019).
Pemerintah menegaskan tidak mengatur tarif kargo sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku lantaran tarif kargo diatur berdasarkan mekanisme pasar.
"Bisnis penerbangan berlangsung cepat dan dinamis. Untuk itu, banyak hal yang harus dijaga agar keberlangsungan bisnis masing-masing pihak bisa berjalan," tegasnya.
![]() |
Melalui kesempatan ini, Asperindo menegaskan tak ada lagi kesalahpahaman antara asosiasi dan seluruh anggotanya dengan badan usaha angkutan udara.
Sehingga, segala keputusan bisnis yang diambil dari pihak badan usaha angkutan udara, serta masing-masing pihak bertujuan untuk keberlangsungan bisnis dan industri kargo secara jangka panjang.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT JNE Mohamad Feriadi mengatakan perusahaan sudah melakukan penghentian penggunaan kargo udara secara total akibat kenaikan tarif kargo tersebut.
Feriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menyatakan anggota asosiasi juga akan melakukan hal yang sama.
"Persentase kenaikan total mencapai lebih dari 300%. Makanya tinggi sekali. Kenaikan itu terjadi pertama sejak Juni 2018. Sampai Januari ini naik dua kali total 300% lebih," katanya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/2/2019), dikutip dari detikFinance.
Saksikan video mengenai naiknya biaya kirim paket berikut ini.
(prm)http://bit.ly/2TJ1xv2
February 10, 2019 at 07:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Kargo Naik, Asosiasi Bantah Stop Kirim Barang via Udara"
Post a Comment