Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menyetujuinya. UMK Karawang sekaligus menjadi upah tertinggi di Indonesia.
"Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Kamis (21/11/2019), dikutip dari detikcom.
Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan. Hal itu juga sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota di 27 Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ridwan juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020. Sementara nominal UMK terkecil ada di Kota Banjar Rp 1.831.885.
Berikut lima Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi di Jabar:
1. Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Besaran UMK yang tinggi itu mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha. Dengan nominal yang besar, pengusaha lebih memilih untuk memindahkan pabriknya, terutama ke Jawa Tengah yang berupah lebih rendah dibanding Jabar.
"Kalau udah ada yang tinggi [UMK] Rp 4 juta (Rp 4,59 juta) lebih di Karawang, tapi masih ada Rp 1,6 juta. Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi. Akibatnya shifting (pindah) sudah mulai terjadi ke daerah-daerah Jawa Tengah yang lebih murah," ujar Rosan di Kantor Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Rosan mengusulkan agar formula kenaikan UMK di setiap provinsi diatur ulang. Misalnya suatu daerah yang sudah mempunyai nominal UMK tinggi, maka kenaikan upah bisa diturunkan.
"Jadi, mungkin yang [UMK] sudah Rp 4 juta, mungkin kenaikannya.
(sef/sef)https://ift.tt/2OBr5sI
November 25, 2019 at 02:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMK Jabar Tertinggi se-Indonesia dan Ancaman Shifting Pabrik"
Post a Comment